Pengertian Hukum Dagang - Hukum Dagang adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan
adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
·
Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan.
·
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang
satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
·
Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya
terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
·
Hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan
perusahaan.
·
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Beberapa pendapat
sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
·
Van Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata
yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum
perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur
hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
·
Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan
hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
·
Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum
perdata umum dan hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari
KUHPerdata.
·
Tirtamijaya menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang
istimewa.
·
Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada
hukum perdat dan perkataan dagang bukan suatru pengertian ekonomi.
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada
1. Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
·
KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia (W.K)
·
KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, Yakni :
P perudang-undangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
P ada bagian KUHS itu mengatur tentang
hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya
seperti :
·
Persetujuan jual beli (contract of sale)
·
Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
·
Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
H hukum dagang selain diatur KUHD dan KUHS
juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yangbelum di koodifikasikan)
seperti :
·
Peraturan tentang koperasi
·
Peraturan palisemen
·
Undang-undang oktroi
·
Peraturan Lalu lintas
·
Peraturan maskapai andil Indonesia
·
Peraturan tentang perusahaan negara
·
Pasal 2 : pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan pernaigaan
ssebagai pekerjaannya sehari-hari.
·
Pasal 3 : perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian
barang-barang untuk dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar